Korupsi PNPM Lebak, Ketua UPK Sofian Sauri Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 550 Juta

    Korupsi PNPM Lebak, Ketua UPK Sofian Sauri Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 550 Juta
    Kejari Lebak Tahan Tersangka Pengelola UPK Dana PNPM, Sofian Sauri (dok.istimewa)

    LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak baru saja mengumumkan penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cibadak. Modus operandi yang diduga dilakukan merugikan negara hingga Rp 550 juta, sebuah angka yang tentu saja memilukan hati.

    "Pada hari ini kita menetapkan tersangka satu orang inisial SS, yang kemudian kita langsung lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, " ujar Kasi Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, kepada awak media pada Jumat, 21 November 2025. Penetapan ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pemberdayaan masyarakat yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga.

    SS, yang pernah menjabat sebagai Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM di Kecamatan Cibadak periode 2012-2014, diduga kuat menyelewengkan dana yang seharusnya disalurkan kepada kelompok perempuan di wilayah tersebut. Bayangkan, dana yang seharusnya menjadi modal bagi para perempuan untuk mengembangkan usaha atau meningkatkan kesejahteraan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sungguh sebuah pengkhianatan terhadap amanah.

    "Modusnya pada kurun waktu yang bersangkutan mengelola dana PNPM, itu ada dana PNPM yang harusnya diberikan kepada kelompok perempuan, ini digunakan untuk kepentingan pribadi, " jelas Irfano, menggambarkan betapa mirisnya situasi ini.

    Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka juga nekat menggunakan data fiktif untuk mengajukan penerima bantuan. Hal ini tentu saja semakin memperparah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 550 juta. Angka ini merupakan hasil penghitungan cermat dari inspektorat, menunjukkan betapa seriusnya dugaan penyelewengan yang terjadi.

    Dalam proses penyelidikan yang mendalam ini, jaksa telah memanggil dan memeriksa sebanyak 40 orang saksi. Ironisnya, banyak di antara saksi tersebut adalah para penerima manfaat program PNPM yang hak-haknya justru tidak terpenuhi akibat ulah tersangka. Saat dikonfirmasi, banyak dari mereka yang mengaku tidak mengetahui dana tersebut disalahgunakan, sebuah kenyataan yang tentu saja menimbulkan rasa prihatin.

    Irfano menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Upaya pendalaman dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh kejaksaan. "Saat ini kita tetapkan satu orang tersangka, nanti kita lakukan pendalaman lagi, jika ada pihak yang juga terlibat pasti akan kita tetapkan (tersangka), " tegasnya. Harapan besar disematkan agar keadilan dapat ditegakkan dan dana masyarakat dapat kembali tersalurkan sebagaimana mestinya. (PERS) 

    korupsi pnpm kejaksaan banten lebak pidana korupsi sofian sauri
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Bencana, Lebak Tanam Ribuan Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0305/Cipanas Kodim 0603/Lebak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III

    Ikuti Kami